PEREKONOMIAN
INDONESIA #
Tentang
PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI
PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI
1EB02
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2013
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang
telah memberikan kami semua rahmat serta karunianya dan juga nikmat sehat
sehingga kami semua bisa menyelesaikan tugas kami ini yang berhubungan dengan “PENANAMAN
MODAL DALAM NEGERI” tepat pada waktunya.
Makalah ini berisikan
informasi tentang penanaman modal dalam negeri, di harapkan paper ini kami buat
dapat memberikan informasi kepada siapa saja yang membacanya terutama kepada para
pembaca penanaman modal dalam negeri. Penulis menyadari bahwa paper ini masih
banyak kekurangan, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang
bersifat membangun selalu kami harapkan demi kelengkapan untuk mencapai kesempurnaan
paper ini.
Sekian
dari kami, kami berterima kasih kepada smeua pihak yang telah ikut
serta berperan dalam penyusunan paper ini dari awal pengerjaan sampai
akhir, semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa meridhai segala usaha kita
semua, amin.
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Pembangunan
adalah usaha untuk menciptakan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, hasil
pembangunan harus dapat dinikmati oleh seluruh rakyat sebagai wujud peningkatan
kesejahteraan lahir dan batin secara adil dan merata. Pembangunan ekonomi
daerah adalah suatu proses dimana pemerintah daerah dan masyarakatnya mengelola
sumber daya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah
daerah dengan sektor swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan
merangsang perkembangan pertumbuhan ekonomi dalam wilayah tersebut.
Setiap
upaya pembangunan ekonomi daerah mempunyai tujuan utama untuk meningkatkan
jumlah dan jenis peluang kerja untuk masyarakat daerah. Dalam upaya untuk
mencapai tujuan tersebut, pemerintah daerah dan masyarakatnya harus secara
bersama-sama mengambil inisiatif pembangunan daerah. Oleh karena itu,
pemerintah daerah beserta partisipasi masyarakatnya dan dengan menggunakan
sumber daya-sumber daya yang ada harus mampu menaksir potensi sumber daya yang
diperlukan untuk merancang dan membangun perekonomian daerah (Arsyad, 2004:
298).
Pertumbuhan
ekonomi berarti perkembangan kegiatan dalam perekonomian yang menyebabkan
barang dan jasa yang diproduksi dalam masyarakat bertambah dan kemakmuran
masyarakat meningkat. Masalah pertumbuhan ekonomi dapat dipandang sebagai
masalah makro ekonomi dalam jangka panjang. Dari satu periode ke periode lainya
kemampuan suatu negara untuk menghasilkan barang dan jasa akan meningkat.
Kemampuan yang meningkat ini disebabkan karena faktor-faktor produksi mengalami
pertambahan dalam jumlah dan kualitasnya (Sukirno, 2004: 9).
Pertumbuhan ekonomi di suatu daerah
dapat mengindikasikan bagaimana prestasi dan perkembangan ekonomi di daerah
tersebut. Pertumbuhan ekonomi di suatu daerah itu dapat bernilai positif dan
dapat pula bernilai negatif. Jika pada suatu periode perekonomian mengalami
pertumbuhan yang positif, menandakan kegiatan ekonomi di daerah tersebut
mengalami peningkatan. Sedangkan jika pada suatu periode perekonomian mengalami
pertumbuhan yang negatif, Menandakan bahwa kegiatan ekonomi di daerah tersebut
mengalami penurunan.
Salah satu indikator
keberhasilan pelaksanaan pembangunan yang dapat dijadikan tolok ukur secara
makro adalah pertumbuhan ekonomi. Pembangunan daerah diharapkan akan membawa
dampak positif pula terhadap pertumbuhan ekonomi.
B. Perumusan Masalah
Adalah peneyelesaia yang dapat di
lakukan untuk mengatasi masalah tersebut :
1. Tata
cara Penanaman Modal Dalam Negeri?
2. Faktor-faktor
yang menentukan Penanaman Modal Dalam negeri?
3. Syarat-syarat
Penanaman Modal Dalam negeri?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian investasi dalam negeri
Pengertian Penanaman Modal
Dalam Negeri
Penanaman
Modal Dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di
wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam
negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.Ketentuan mengenai Penanaman Modal
diatur didalam undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal.Penanam
modal Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri, Badan Usaha
Negeri, atau Pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara
Republik Indonesia.
Perusahaan penanaman Modal negeri
mendapatkan fasilitas dalam bentuk:
1.
Pajak penghasilan melalui
pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman
modal yang dilakukan dalam waktu tertentu,
2.
Pembebasan atau keringanan bea masuk
atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang
belum dapat diproduksi di dalam negeri,
3.
Pembebasan atau keringanan bea masuk
bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu
dan persyaratan tertentu,
4.
Pembebasan atau penangguhan Pajak
Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk
keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka
waktu tertentu,
5.
Penyusutan atau amortisasi yang
dipercepat dan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha
tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
B. Tata cara PMDN
:
Keppres No. 29/2004 ttg penyelenggaraan penanam modal dalam
rangka PMA dan PMDN melalui system pelayanan satu atap :
1.
Meningkatkan efektivitas dalam
menarik investor, maka perlu menyederhanakan system pelayanan penyelenggaraan
penanaman modal dengan metode pelayanan satu atap.
2.
Diundangkan peraturan
perundang-undnagan yang berkaitan dengan otonomi daerah, maka perlu ada kejelasan
prosedur pelayanan PMA dan PMDN.
3.
BKPM. Instansi pemerintah yang
menangani kegiatan penanaman modal dalam rangka PMA dan PMDN.
4.
Pelayanan persetujuan, perizinan,
fasilitas penanaman modal dalam rangka PMA dan PMDN dilaksanakan oleh BKPM
berdasarkan pelimpahan kewenagan dari Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non
Dept yang membina bidang-bidang usaha investasi ybs melalui pelayanan satu atap.
5.
Gubernur/bupati/walikota sesuai
kewenangannya dapat melimpahkan kewenangan pelayanan persetujuan, perizinan dan
fasilitas penanaman modal kepada BKPM melalui system pelayanan satu atap.
6.
Kepala BKPM dalam melaksanakan
system pelayanan satu atap berkoordinasi dengan instansi yang membina bidang
usaha penanaman modal.
7.
Segala penerimaan yang timbul dari
pemberian pelayanan persetujuan, perizinan dan fasilitas penanaman modal oleh
BKPM diserahkan kepada isntansi yang membidangi usaha penanaman modal.
C. Faktor-faktor
yang mempengaruhi Penanaman Modal Dalam Negeri :
- Potensi dan karakteristik suatu daerah
- Budaya masyarakat
- Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional
- Peta politik daerah dan nasional
- Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi.
D. Syarat-syarat
Penanaman Modal Dalam Negeri :
1.
Permodalan: menggunakan modal yang
merupakan kekayaan masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik langsung
maupun tidak langsung.
2.
Pelaku Investasi : Negara dan swasta
Pihak swasta dapat terdiri dari orang dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia.
Pihak swasta dapat terdiri dari orang dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia.
3.
Bidang usaha : semua bidang yang
terbuka bagi swasta, yang dibina, dipelopori atau dirintis oleh pemerintah.
4.
Perizinan dan perpajakan : memenuhi
perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Antara lain : izin usaha,
lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak khusus, dan sebagainya.
5.
Batas waktu berusaha : merujuk
kepada peraturan dan kebijakan masing-masing daerah.
6.
Tenaga kerja: wajib menggunakan
tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan tertentu belum
dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia. Mematuhi ketentuan UU
ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan).
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN :
Jadi dapat disimpulkan dari data di
atsa yang kami peroleh bahwa dalam upaya menumbuhkan perekonomian setiap negara,
pemerintah harus senantiasa berusaha menciptakan iklim yang dapat menggairahkan
penanaman modal dalam negeri. Dan sasaran yang dituju bukan hanya masyarakat
atau kalangan swasta dalam negeri saja, melainkan juga investor asing.
Begitupun dengan Indonesia, Indonesia harus terus berusaha untuk meningkatkan
investasi sebagai salah satu motor penggerak pembangunan ekonomi Indonesia.
Investasi
dan penanaman modal di Indonesia mempunyai struktur badan hukum tertentu,
penanam modal asing tidak lah gampang menanamkan modalnya di Indonesia. Mereka
harus memnpunyai syarat-syarat tertentu seperti mempunyai perizinan berusaha di
Indonesia, mereka juga harus mempunyai perizinan usaha dari badan internasional
yaitu antara lain GATTO dan APEC untuk membuat izin usaha bilateral antar
Negara.
Investasi
adalah penghasilan devisa bagi Negara yang di ambil dari pemungutan WNA yang
bekerja atau membuat usaha serta menanamkan modalnya di Indonesia dalam kurun
waktu tertentu yaitu menetap di indonesia lebih dari 6 bulan atau sekitar 183
hari.
B. SARAN :
1. Pemerintah pusat harus lebih
memperhatikan undang-undang atau kebijakan yang berhubungan dengan PMDN atau mendukung
adanya penanaman modal dalam negeri di Indonesia agar perekonomian di
Indonesia bisa berkembang secara maksimal.
2. Segala kegiatan mengenai PMDN dalam
negeri harus dimonitor secara ketat guna kelancaran investasi.
3. Pemerintah pusat harus sigap membantu
dengan sungguh-sungguh segala upaya pemerintah daerah dalam menyederhanakan
proses perizinan penanaman modal di daerah.
Daftar Pustaka :
(http://nanda-ariska.blogspot.com/2012/03/penanaman-modal-dalam-negri.html)
(http://kuliahade.wordpress.com/2010/11/16/hukum-penanaman-modal-penanaman-modal-dalam-negeri/)
(lib.unnes.ac.id/7870/1/10322.pdf)
KELOMPOK :
Nama : NPM :
Ricky haris 26212285
Jamaludin Haryadi 23212895
Yunus Mochamad Usman 27212977
Tidak ada komentar:
Posting Komentar