This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Senin, 24 November 2014

RESENSI FILM STREET FIGHTER

STREET FIGHTER
ASSASSIN’S FIST

Description: C:\Users\Axioo\Downloads\StreetFightersAssassinsFist.jpg



Sinopsis film    :


Streer fighter assassin’s fist adalah sebuah film yang diangkat dari sebuah game dan di sutradarai oleh Joey Ansah. Difilm ini menceritakan mengenai dua karakter utama yaitu Ken yang diperankan oleh Christian Howard dan Ryu diperankan oleh Mike moh yang berguru pada Gouken diperankan oleh Akira Koieyama yang pernah bermain difilm 47 ronin. Gouken sendiri sebelumnya belajar bela diri dari ahli Asatsuken (Tinju Assassin/Assassin Fist) dari guru besar Goutetsu yang diperankan oleh Toga Igawa yang pernah bermain difilm the last samurai. Gouken belajar bela diri bersama saudadara kandungnya yang bernama gouki alias akuma yang menjadi sosok jahat difilm ini ternyata diperankan oleh Joey Ansah yang tidak lain sutradara sekaligus actor difilm ini yang pernah bermain juga difilm The Bourne Ultimatum.


Difilm ini persahabat, drama, percintaan juga ada. Ken adalah sahabat ryu dari kecil semenjak ia dititipkan oleh ayahnya karna ia berubah menjadi sangat nakal atau labil ketika ia ditinggal oleh ibunya meninggal. Ayah ken dan guru gouken berteman maka ayah ken mempercayai ken kepada gouken untuk dididik dan dilatih beladiri. Selama di dojo ia hanya bertiga dengan guru dan ryu sampai dewasa mereka bersahabat dengan ryu. Ryu adalah sosok anak yang juga dititipkan oleh seorang kakek tua, setelah guru gouken berpulang perang ada seorang kakek tua yang menunggunya dan menitipkan anak yaitu ryu lah anak tersebut.


Seiring berjalannya waktu mereka terus akrab dan dilatih beladiri tapi itu mengingatkan guru gouken oleh masa lalunya yang juga belajar didojo ini bersama saudara kandungnya bernama gouki oleh guru goutetsu. Namun gouki di tengah perjalanan belajar bela diri diusir oleh guru goutetsu karena ambisinya membahayakan dirinya dan orang sekitarnya.


Sampe suatu saat gouki kembali ke dojo dengan sudah menguasai ilmu terlarang yang ia pelajari selama ia didalam hutan, untuk membalaskan sakit hati kepada gurunya dan ingin mengetes ilmunya, pada akhirnya guru goutetsu pun kalah dan mati. Setelah itu gouki alias akuma menghilang tapi sebelum menghilang ia mengucapkan sesuatu pada saudara kandungnya yaitu gouken ia akan menunggu gouken sampai gouken menguasai ilmu tersebut untuk diajaknya bertarung.


Suatu waktu hari itu pun tiba gouki kembali menantang saudaranya gouken untuk bertarung dan tanpa diketahui anak murid gouken ken dan ryu karena guru gouken tidak ingin muridnya sampai mati juga akhirnya guru gouken bertarung dengan gouki alias akuma alhasil gouken pun kalah dan tewas.


Setelah kematian gurunya gouken, ken dan ryu sakit hati lalu ingin membalaskan dendamnya dan menantang gouki alias akuma bertarung, tapi sebelum itu difilm ini tidak sampai ken dan ryu menghadapi akuma. Disini lah akhir film ini masih menggantung dan membuat penikmat filmnya penasaran.


Sedikit cerita difilm ini  anda akan langsung berhadapan dengan pertempuran penuh dengan gerakan-gerakan ikonik yang selama ini anda lihat divideo game. Mereka akan bertukar Hadoken, Shoryuken, dan Tatsumaki Senpuu Kyaku (jurus-jurus dalam bela diri jepang ini), memperkuat atmosfer Street Fighter yang sesungguhnya.


Description: C:\Users\Axioo\Downloads\SFAF1.jpg Christian Howard berperan sebagai Ken


 Description: C:\Users\Axioo\Downloads\Street-ryu.jpg Mike Moh berperan sebagai Ryu


 Efek visual yang ditampilkan difilm ini pantas diacungi jempol dan tidak terasa “garing” ketika kita menontonnya dan menikmatinya. Tidak hanya itu saja, gerakan-gerakan ikonik kecil seperti tendangan dan pukulan dari masing-masing karakter juga divisualisasikan dengan baik, memperlihatkan seperti apa implementasi gerakan-gerakan ini jika digunakan di dunia nyata. Gerakan-gerakan brutal milik Gouki juga diperlihatkan di sini.
Description: C:\Users\Axioo\Downloads\Street-Fighter-Assassins-Fist.jpg
Description: C:\Users\Axioo\Downloads\sfaf_akuma_-¬afl13_og2a7163.jpg Joey Ansah berperan sebagai Gouki

Description: C:\Users\Axioo\Downloads\goutetsu.jpg Toga igawa berperan sebagai Goutetsu
Description: C:\Users\Axioo\Downloads\gouken.jpg Akira koieyama berperan sebagai Gouken

Itulah beberapa yang dapat saya ceritakan dan tanggapan dari saya mengenai film Street Fighter Assassin’s Fist ini. Mohon maaf bila masih banyak kekurangan atau ada kesalahan dalam tulisan saya ini. Dan terima kasih untuk para pembaca yang sudah membaca tuisan saya.

Kamis, 23 Oktober 2014

tugas 1



Sawarna

Sawarna adalah suatu desa yang ada di daerah Lebak Banten disana terkenal ada wisata pantainya. Pemandangan bukit-bukit yang indah dan pantainya yang masih belum tercemar menambah nilai ke eksotisan pantainya. Air laut disana masih sangat biru dan daerah pantai sawarnanya sendiri masih sepi karena jarang dikunjungi orang karena tempatnya yang jauh.

Dibawah ini adalah beberapa foto saya dan teman-teman ketika mengunjungi pantai sawarna,

Namun belakangan ini sering diberitakan kalau pantai sawarna sudah tercemar karena banyaknya orang yang mulai mengunjungi pantai tersebut. Sampah yang berserakan dimana-mana, dipesisir pantai, dilautnya, membuat keindahan pantainya tercemar.

Itulah beberapa pengalaman saya dan teman-teman, yang dapat diceritakan ketika kami semua jalan-jalan berwisata ke daerah banten tepatnya ke Pantai Sawarna, senang, bahagia, dan rasanya ingin suatu saat pergi ke tempat itu lagi.

Rabu, 12 Maret 2014

Pengertian subyek , obyek, dan hukum ekonomi

A.    Pengertian Hukum Ekonomi       :

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau serangkaian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.

2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hypermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada disekitarnya akan kehilangan omset atau bangkrut gulung tikar.

3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.

4. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.

B.      Pengertian Subyek Hukum

Subyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.

Jenis Subyek Hukum

Subyek hukum terdiri dari dua jenis yaitu manusia biasa dan badan hukum.

1.       Manusia Biasa
          
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.

2.      Badan Hukum

Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum.

Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.

Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :

-          Didirikan dengan akta notaris.

-          Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.

-          Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.

-          Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia.

-          Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :

-          Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)

Badan Hukum Publik

Badan hukum publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.

Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.

Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)

Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.

Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.

PENGERTIAN OBYEK HUKUM

Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.

Jenis Obyek Hukum

Kemudian berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).

1.     Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)

Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi :
Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Dibedakan menjadi sebagai berikut :

A.      Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.

Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.

B.     Benda tidak bergerak

Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :

Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.

Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.

Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.

Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni :

1.     Pemilikan (Bezit)

Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.

2.     Penyerahan (Levering)

Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.

3.     Daluwarsa (Verjaring)

Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.

4.     Pembebanan (Bezwaring)

Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.

Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)

Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.

SUMBER          :

http://www.organisasi.org/1970/01/pengertian-arti-definisi-hukum-ekonomi-disertai-contoh-pelajaran-pendidikan-ilmu-ekonomi-dasar-belajar-dari-mudah-internet.html

http://galuhwardhani.wordpress.com/2010/03/08/makalah-bab-ii-materi-subyek-dan-obyek-hukum/