Definisi Franchising
Atau Waralaba Secara Umum :
a. Definisi
waralaba secara umum dapat diartikan sebagai pengaturan bisnis yang memiliki
perusahaan (pewaralaba atau franchisor) memberi/menjual hak kepada pihak
pembeli atau penerima hak (terwaralaba atau franchisee) untul menjual produk
dan atau jasa perusahaan pewaralaba tersebut dengan peraturan dan syarat-syarat
lain yang telah ditetapkan oleh pewaralaba.
b. Definisi
waralaba lainnya adalah suatu strategi sistem, format bisnis, dan pemasaraan
yang bertujuan untuk mengembangkan jaringan usaha untuk mengemas suatu produk
atau jasa. Waralaba juga dapat pula diartikan sebagai suatu usaha yang
bertujuan untuk memenuhi keinginnan atau kebutuhan konsumen yang lebih luas.
c. Franchising adalah suatu sistim pemasaran
berkisar tentang perjanjian dua belah pihak, dimana terwaralaba menjalankan
bisnis sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh pewaralaba. Franchising
dapat pula berarti sistem pemasaran yang melibatkan dua belah pihak yang
terikat perjanjian, sehingga usaha waralaba harus dijadikan sesuai dengan
aturan-aturan dari pewaralaba.
Beberapa istilah
berkaitan dengan usaha waralaba :
a.Franchise
Contract adalah perjanjian hukum antara pewaralaba dengan
terwaralaba.
b.Franchise adalah hak-hak istimewa yang
diatur dalam perjanjian waralaba.
c.Franchisee (terwaralaba) adalah pihak yang
mendapatkan hak untuk menjalankan usaha waralaba yang kekuasaannya dibatasi
berdasarkan perjanjian dengan pewaralaba.
d.Franchisor
(pewaralaba) adalah
pihak yang memiliki bisnis dan penjual hak waralaba kepada terwaralaba. Pewaralaba
adalah pihak didalam kontrak waralaba yang menentukan sistem untuk diikuti dan
syarat-syarat yang disepakati oleh pihak lain yang terlibat.
CONTOH WARALABA ASING DI INDONESIA :
Seven eleven, Lawson, KFC, MC.Donald, Pepsi, Cola-Cola, Pizza
Hut, A&W.
KEUNTUNGAN FRANCHISE :
a. Kurangnya pengetahuan dasar dan pengetahuan khusus yang
dimiliki franchisee, ditanggulangi dengan program pelatihan dari franchisor.
b. Franchisee mendapatkan insentif dengan memiliki bisnis
sendiri yang memiliki keuntungan tambahan dari bantuan terus-menerus
franchisor, karena franchisee adalah pengusaha independen yang beroperasi di
dalam kerangka perjanjian franchise.
c. Di dalam banyak kasus, bisnis franchisee mendapat
keuntungan dari operasi di bawah nama yang telah mapan dalam pandangan dan
fikiran masyarakat. Tentunya akan ada skema francise baru yang masih dalam
proses menjadi mapan dan yang namanya belum begitu dikenal.
d. Franchisee membutuhkan modal yang lebih kecil
dibandingkaan bila ia mendirikan bisnis secara mandiri, karena franchisor
melalui operasi percobaannya telah menghapuskan biaya-biaya yang tidak perlu.
e. Franchisee akan menerima bantuan berikut ini: Seleksi
tempat, mempersiapakan perbaikan gedung atau ruangan, mendapatkan dana untuk
sebagian biaya akuisisi dari bisnis yang difranchisekan, pelatihan staff dan
pegawai, pembelian peralatan, seleksi dan pembelian suku cadang serta membantu
membuka bisnis dan menjalankannya dengan lancar.
f. Franchisee mendapat keuntungan dari aktifitas iklan dan
promosi franchisor pada tingkat nasional.
g. Franchisee mendapatkan keuntungan dari daya beli yang
besar dan kemampuan negosiasi yang dilakukan franchisor atas nama seluruh
franchisee di jejaringnya.
h. Franchisee mendapatkan pengetahuan yang khusus dan
berskill tinggi serta pengalaman dari organisasi dan manajemen kantor pusat
franchisor, walaupun dia tetap mandiri dalam bisnisnya sendiri.
i. Risiko bisnis franchisee berkurang sangat besar.
j. Franchisee mendapatkan jasa-jasa dari para staf lapangan
franchisor yang berada di sana untuk membantunya mengatasi masalah-masalah yang
mungkin timbul dari waktu ke waktu dalam pengelolaan bisnis.
k. Franchisee mendapat keuntungan dari penggunaan paten,
merek dagang, hak cipta, rahasia dagang serta proses, formula, dan resep
rahasia milik franchisor.
l. Franchisor mengumpulkan banyak informasi dan pengalaman
yang tersedia sebanyak-banyaknya untuk dibagi kepada seluruh franchisee dalam
sistemnya.
m. Kadang-kadang terdapat jaminan territorial untuk
memastikan bahwa tidak ada franchisee lain di dalam wilayah bisnis franchise.
n. Dengan dukungan yang diberikan bank-bank kepada
franchising, franchisee akan sangat mungkin mendapatkan akses ke sumber-sumber
pinjaman dan syarat-syarat pinjaman yang tersedia baginya.
KERUGIAN FRANCHISE :
a. Tidak dapat dihindari bahwa hubungan antara franchisor
dengan franchisee pasti melibatkan penekanan kontrol, karena kontrol tersebut
akan mengatur kualitas jasa dan produk yang akan diberikan kepada masyarakat
melaluhi franchisee.
b. Franchisee harus membayar kepada franchisor untuk
jasa-jasa yang didapatkannya dan untuk penggunaan system, yaitu dengan uang
franchise (franchise fee) pendahuluan dan uang franchise terus menerus.
c. Kesukaran dalam menilai kualitas franchisor.
d. Kontrak franchise akan berisi beberapa pembatasan terhadap
bisnis yang difranchisekan.
e. Franchisee mungkin akan menemukan dirinya menjadi terlalu
tergantung terhadap franchisor.
f. Kebijakan-kebijakan franchisor mungkin mempengaruhi
keberuntungan franchisee.
MANFAAT WARALABA :
Tujuan utama WARALABA adalah mencari laba maksimal
sesingkat-singkatnya dan ekspansi lebih cepat dengan resiko modal yang kecil.
waralaba
juga bermanfaat sebagai alternatif untuk mengembangkan usaha dan
mencari keuntungan, tentu saja pihak-pihak yang ada di dalam usaha
waralaba mengharapkan keuntungan yang bisa mengganti biaya-biaya
pengorbanan yang mereka keluarkan baik uang, waktu, kerja keras, usaha,
dan sebagainya pada saat mereka membangun usaha waralabanya.
5 SYARAT YANG HARUS DIMILIKI BILA WARALABA INGIN SUKSES, DAN
TETAP BERTAHAN YAITU:
1. UNIK, maksudnya bahwa adanya keunggulan yang spesifik dan
jelas, serta tidak dimiliki oleh para pesaingnya ataupun tidak mudah untuk
ditiru.
2. TERBUKTI, maksudnya bahwa usaha yang akan diwaralabakan
tersebut telah terbukti nyata dalam menjalankan usahanya yang memberikan
keuntungan dan mempunyai potensi pengembangan pasar yang lebih luas.
3. MEMILIKI STANDARD, yang meliputi: peralatannya, sistem
usahanya, proses kerjanya, dan banyak hal lagi yang pada intinya di manapun
usaha waralaba akan dibuka maka konsumen akan memperoleh produk yang sama.
Disertai adanya transparansi informasi kepada penerima waralaba sehingga dapat
dihindarkan risiko kegagalan kepada calon penerima waralaba.
4. DAPAT DITERAPKAN, artinya bahwa segala hal yang meliputi
pengalaman, sistem kerja, hak kekayaan intelektual termasuk di dalamnya rahasia
dagang dapat dijaga kerahasiaannya oleh pemilik waralaba. Namun demikian
terhadap segala sesuatu yang dirahasiakan tersebut tetap dapat diterapkan dan digunakan
kepada penerima waralaba.
SUMBER :
(http://kampus.marketing.co.id/2011/12/27/pengertian-waralaba/)
(http://imansantoso1974.blogspot.com/2009/12/jenis-waralaba-keuntungan-kerugian.html)