Senin, 13 Mei 2013

TUGAS 3

PEREKONOMIAN INDONESIA #
Tentang
PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI


1EB02
UNIVERSITAS GUNADARMA
2013 



KATA PENGANTAR

            Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan kami semua rahmat serta karunianya dan juga nikmat sehat sehingga kami semua bisa menyelesaikan tugas kami ini yang berhubungan dengan “PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI” tepat pada waktunya.

Makalah ini berisikan informasi tentang penanaman modal dalam negeri, di harapkan paper ini kami buat dapat memberikan informasi kepada siapa saja yang membacanya terutama kepada para pembaca penanaman modal dalam negeri. Penulis menyadari bahwa paper ini masih banyak kekurangan, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kelengkapan untuk mencapai kesempurnaan paper ini.

Sekian dari kami, kami berterima kasih kepada smeua pihak yang telah ikut serta berperan dalam penyusunan paper ini dari awal pengerjaan sampai akhir, semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa meridhai segala usaha kita semua, amin.


BAB 1
PENDAHULUAN


A.      Latar Belakang Masalah

            Pembangunan adalah usaha untuk menciptakan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, hasil pembangunan harus dapat dinikmati oleh seluruh rakyat sebagai wujud peningkatan kesejahteraan lahir dan batin secara adil dan merata. Pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses dimana pemerintah daerah dan masyarakatnya mengelola sumber daya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dengan sektor swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan pertumbuhan ekonomi dalam wilayah tersebut.

            Setiap upaya pembangunan ekonomi daerah mempunyai tujuan utama untuk meningkatkan jumlah dan jenis peluang kerja untuk masyarakat daerah. Dalam upaya untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah daerah dan masyarakatnya harus secara bersama-sama mengambil inisiatif pembangunan daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah beserta partisipasi masyarakatnya dan dengan menggunakan sumber daya-sumber daya yang ada harus mampu menaksir potensi sumber daya yang diperlukan untuk merancang dan membangun perekonomian daerah (Arsyad, 2004: 298).

            Pertumbuhan ekonomi berarti perkembangan kegiatan dalam perekonomian yang menyebabkan barang dan jasa yang diproduksi dalam masyarakat bertambah dan kemakmuran masyarakat meningkat. Masalah pertumbuhan ekonomi dapat dipandang sebagai masalah makro ekonomi dalam jangka panjang. Dari satu periode ke periode lainya kemampuan suatu negara untuk menghasilkan barang dan jasa akan meningkat. Kemampuan yang meningkat ini disebabkan karena faktor-faktor produksi mengalami pertambahan dalam jumlah dan kualitasnya (Sukirno, 2004: 9).

Pertumbuhan ekonomi di suatu daerah dapat mengindikasikan bagaimana prestasi dan perkembangan ekonomi di daerah tersebut. Pertumbuhan ekonomi di suatu daerah itu dapat bernilai positif dan dapat pula bernilai negatif. Jika pada suatu periode perekonomian mengalami pertumbuhan yang positif, menandakan kegiatan ekonomi di daerah tersebut mengalami peningkatan. Sedangkan jika pada suatu periode perekonomian mengalami pertumbuhan yang negatif, Menandakan bahwa kegiatan ekonomi di daerah tersebut mengalami penurunan.
Salah satu indikator keberhasilan pelaksanaan pembangunan yang dapat dijadikan tolok ukur secara makro adalah pertumbuhan ekonomi. Pembangunan daerah diharapkan akan membawa dampak positif pula terhadap pertumbuhan ekonomi.

B.      Perumusan Masalah

Adalah peneyelesaia yang dapat di lakukan untuk mengatasi masalah tersebut :

1.         Tata cara Penanaman Modal Dalam Negeri?
2.         Faktor-faktor yang menentukan Penanaman Modal Dalam negeri?
3.         Syarat-syarat Penanaman Modal Dalam negeri?



BAB II
PEMBAHASAN


A.      Pengertian investasi dalam negeri

Pengertian Penanaman Modal Dalam Negeri

Penanaman Modal Dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal.Penanam modal Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri, Badan Usaha Negeri, atau Pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.

Perusahaan penanaman Modal negeri mendapatkan fasilitas dalam bentuk:

1.      Pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu,

2.      Pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri,

3.      Pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu,

4.      Pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu,

5.      Penyusutan atau amortisasi yang dipercepat dan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.

B.      Tata cara PMDN :

          Keppres No. 29/2004 ttg penyelenggaraan penanam modal dalam rangka PMA dan PMDN melalui system pelayanan satu atap :
1.      Meningkatkan efektivitas dalam menarik investor, maka perlu menyederhanakan system pelayanan penyelenggaraan penanaman modal dengan metode pelayanan satu atap.

2.      Diundangkan peraturan perundang-undnagan yang berkaitan dengan otonomi daerah, maka perlu ada kejelasan prosedur pelayanan PMA dan PMDN.

3.      BKPM. Instansi pemerintah yang menangani kegiatan penanaman modal dalam rangka PMA dan PMDN.

4.      Pelayanan persetujuan, perizinan, fasilitas penanaman modal dalam rangka PMA dan PMDN dilaksanakan oleh BKPM berdasarkan pelimpahan kewenagan dari Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Dept yang membina bidang-bidang usaha investasi ybs melalui pelayanan satu atap.

5.      Gubernur/bupati/walikota sesuai kewenangannya dapat melimpahkan kewenangan pelayanan persetujuan, perizinan dan fasilitas penanaman modal kepada BKPM melalui system pelayanan satu atap.

6.      Kepala BKPM dalam melaksanakan system pelayanan satu atap berkoordinasi dengan instansi yang membina bidang usaha penanaman modal.

7.      Segala penerimaan yang timbul dari pemberian pelayanan persetujuan, perizinan dan fasilitas penanaman modal oleh BKPM diserahkan kepada isntansi yang membidangi usaha penanaman modal.


C.      Faktor-faktor yang mempengaruhi Penanaman Modal Dalam Negeri :
  1. Potensi dan karakteristik suatu daerah
  2. Budaya masyarakat
  3. Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional
  4. Peta politik daerah dan nasional
  5. Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi.
D.      Syarat-syarat Penanaman Modal Dalam Negeri :

1.     Permodalan: menggunakan modal yang merupakan kekayaan masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik langsung maupun tidak langsung.

2.     Pelaku Investasi : Negara dan swasta
Pihak swasta dapat terdiri dari orang dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia.

3.     Bidang usaha : semua bidang yang terbuka bagi swasta, yang dibina, dipelopori atau dirintis oleh pemerintah.

4.     Perizinan dan perpajakan : memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Antara lain : izin usaha, lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak khusus, dan sebagainya.

5.     Batas waktu berusaha : merujuk kepada peraturan dan kebijakan masing-masing daerah.

6.     Tenaga kerja: wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan tertentu belum dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia. Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan).


BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN :
            Jadi dapat disimpulkan dari data di atsa yang kami peroleh bahwa dalam upaya menumbuhkan perekonomian setiap negara, pemerintah harus senantiasa berusaha menciptakan iklim yang dapat menggairahkan penanaman modal dalam negeri. Dan sasaran yang dituju bukan hanya masyarakat atau kalangan swasta dalam negeri saja, melainkan juga investor asing. Begitupun dengan Indonesia, Indonesia harus terus berusaha untuk meningkatkan investasi sebagai salah satu motor penggerak pembangunan ekonomi Indonesia.
Investasi dan penanaman modal di Indonesia mempunyai struktur badan hukum tertentu, penanam modal asing tidak lah gampang menanamkan modalnya di Indonesia. Mereka harus memnpunyai syarat-syarat tertentu seperti mempunyai perizinan berusaha di Indonesia, mereka juga harus mempunyai perizinan usaha dari badan internasional yaitu antara lain GATTO dan APEC untuk membuat izin usaha bilateral antar Negara.
Investasi adalah penghasilan devisa bagi Negara yang di ambil dari pemungutan WNA yang bekerja atau membuat usaha serta menanamkan modalnya di Indonesia dalam kurun waktu tertentu yaitu menetap di indonesia lebih dari 6 bulan atau sekitar 183 hari.
B. SARAN :
1.         Pemerintah pusat harus lebih memperhatikan undang-undang atau kebijakan yang berhubungan dengan PMDN atau mendukung adanya penanaman modal dalam negeri di Indonesia agar perekonomian di Indonesia bisa berkembang secara maksimal.
2.         Segala kegiatan mengenai PMDN dalam negeri harus dimonitor secara ketat guna kelancaran investasi.
3.         Pemerintah pusat harus sigap membantu dengan sungguh-sungguh segala upaya pemerintah daerah dalam menyederhanakan proses perizinan penanaman modal di daerah.



Daftar Pustaka :

(http://nanda-ariska.blogspot.com/2012/03/penanaman-modal-dalam-negri.html)
(http://kuliahade.wordpress.com/2010/11/16/hukum-penanaman-modal-penanaman-modal-dalam-negeri/)
(lib.unnes.ac.id/7870/1/10322.pdf)


KELOMPOK :

Nama :                                                NPM :

Ricky haris                                             26212285
Jamaludin Haryadi                               23212895
Yunus Mochamad Usman                  27212977

0 komentar:

Posting Komentar